Jumat, 04 Mei 2012

Subjek dan Objek Hukum Indonesia



SUBJEK HUKUM
Adalah sesuatu yang menurut hukum dapat menjadi pendukung (dapat memiliki) hak dan kewajiban. Yang dapat dijadikan sebagai subjek hukum adalah manusia dan badan hukum.
Subjek hukum manusia adalah setiap orang yang mempunyai kedudukan yang sama selaku pendukung hak dan kewajiban.
Ada juga golongan manusia yang tidak dapat menjadi subjek hukum, karena tidak cakap dalam melakukan perbuatan hukum, yaitu :
Anak yang masih dibawah umur, belum dewasa, dan belum menikah.
Orang yang berada dalam pengampuan yaitu orang yang sakit ingatan, pemabuk, pemboros, dan istri yang tunduk pada pasal 110 KUHP, yang sudah dicabut oleh SEMA No. 3/1963
Subjek hukum badan hukum
Adalah suatu perkumpulan atau lembaga yang dibuat oleh hukum dan mempunyai tujuan tertentu. Sebagai subjek hukum, badan hukum mempunyai syarat-syarat yang telah ditentukan oleh hukum, yaitu :
Memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan anggotanya
Hak dan kewajiban badan hukum terpisah dari hak dan kewajiban para anggotanya
Subjek hukum = orang
-          Cakap hukum : kriterianya apabila dihukum diatas 5 tahun
-          Tidak cakap hukum : Kriterianya apabila dihukum dibawah 5 tahun
Cacat hukum : setelah jatuh vonis hakim
Pengadilan :
-          Negeri : Pidana umum/menyakiti, merugikan orang lain
-          Agama : hak waris, hutang piutang/hukum perdata
-          Militer : tentara-tentara TNI
Badan hukum terbagi atas 2 macam, yaitu :
Badan hukum privat
Adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil atau perdata yang menyangkut kepentingan pribadi orang di dalam badan hukum itu.
Badan hukum publik
Adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum publik atau yang menyangkut kepentingan publik atau orang banyak atau Negara umumnya.

OBJEK HUKUM
Adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum.
Objek hukum berupa benda atau barang ataupun hak yang dapat dimiliki dan bernilai ekonomis.
Objek hukum dapat dibedakan antara lain :
Benda berwujud dan tidak berwujud
Benda bergerak dan tidak bergerak
Pentingnya dibedakan karena :
-          Bezil (kedudukan berkuasa)
-          Lavering (penyerahan)
-          Bezwaring (pembebanan)
-          Daluwarsa (verjaring)


Sumber :



Tidak ada komentar:

Posting Komentar