PENDAHULUAN
Koperasi Unit Desa adalah suatu Koperasi serba usaha yang beranggotakan penduduk desa dan berlokasi didaerah pedesaan, daerah kerjanya biasanya mencangkup satu wilayah kecamatan. Pembentukan KUD ini merupakan penyatuan dari beberapa Koperasi pertanian yang kecil dan banyak jumlahnya dipedesaan. Selain itu KUD memang secara resmi didorong perkembangannya oleh pemerintah.
PEMBAHASAN
a. Koperasi Unit Desa
Adalah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri
dari penduduk desa yang mempunyai kepentingan-kepentingan yang sama dalam
koperasi dan menjalankan aneka usaha dalam suatu lingkungan tertentu. Untuk
suatu daerah kerja tingkat desa, sebaiknya hanya ada satu koperasi desa yang
tidak hanya menjalankan kegiatan usaha bersifat single purpose ,
tetapi juga kegiatan usaha yang bersifat multi
purpose (serba usaha) untuk mencukupi kebutuhan para anggotanya dalam satu
lingkungan tertentu, misalnya :
a. Usaha pembelian alat-alat tani.
b. Usaha pembelian dan penyeluran pupuk.
c. Usaha pembelian dan penjualan kebutuhan hidup
sehari-hari.
b. Koperasi Pertanian(Koperta)
Koperta adalah koperasi yang anggotanya terdiri
dari para petani pemilik tanah, atau buruh tani dan orang yang berkepenringan
serta bermata penaharian yang berhubungan dengan usaha-usaha pertanian.Koperasi
ini melakukan kegiatan usaha ekonomi pertanian. Untuk itu, kegiatan yang
dilakukan Koperasi Pertanian antara lain memberikan pinjaman modal, menyediakan
pupuk, obat pemberantas hama tanaman, benih, alat pertanian, memberi penyuluhan
teknis pertanian, dan membantu penjualan hasil pertanian anggotanya
c. Koperasi Peternakan
Adalah koperasi yang anggotanya terdiri dari
peternak, pengusaha peternakan yang bekepentingan serta bermata pencaharian
yang berhubungan dengan soal-soal Peternakan.Koperasi ini melakukan kegiatan
usaha ekonomi peternakan, Untuk itu, kegiatan yang dilakukan Koperasi
Peternakan antara lain memberikan pinjaman modal, menyediakan pangan ternak,
vaksin untuk ternak, benih, alat-alat peternakan,memberi penyuluhan teknis
peternakan,dan membantu penjualan hasil ternak anggotanya.
d. Koperasi Perikanan
Adalah koperasi yang anggotanya terdiri dari para
peternak ikan, pengusaha perikanan dan sebaginya yang berkepentingan dengan
mata pencaharian soal-soal perikanan.Koperasi ini melakukan kegiatan usaha
ekonomi perikanan, Untuk itu, kegiatan yang dilakukan Koperasi Perikanan antara
lain memberikan pinjaman modal, menyediakan vaksin untuk ternak, benih,
alat-alat perikanan,memberi penyuluhan teknis perikanan,dan membantu penjualan
hasil panen anggotanya.
e. Koperasi Kerajinan/Industri
Koperasi Kerajinan atau koperasi industri adalah
anggotanya terdiri dari para pengusaha kerajinan/industri dan buruh yang
berkepentingan serta mata pencahariannya langsung berhubungan denan kerajinan
atau industri.Koperasi ini melakukan kegiatan usaha ekonomi industri , Untuk
itu, kegiatan yang dilakukan Koperasi Industri antara lain memberikan pinjaman
modal,memberi penyuluhan teknis ,dan membantu penjualan hasil kerajinan dari
anggotanya.
f. Koperasi Simpan Pinjam
adalah koperasi yang memiliki usaha tunggal yaitu
menampung simpanan anggota dan melayani peminjaman. Anggota yang menabung
(menyimpan) akan mendapatkan imbalan jasa dan bagi peminjam dikenakan jasa.
Besarnya jasa bagi penabung dan peminjam ditentukan melalui rapat anggota. Dari
sinilah, kegiatan usaha koperasi dapat dikatakan “dari, oleh, dan untuk
anggota.”
g. Koperasi Konsumsi
Koperasi konsumsi adalah koperasi yang bidang
usahanya menyediakan kebutuhan sehari-hari anggota. Kebutuhan yang dimaksud
misalnya kebutuhan bahan makanan, pakaian, perabot rumah tangga.
ý Jenis Koperasi
menurut Teori Klasik
terdapat 3 jenis Koperasi:
a. Koperasi pemakaian(Koperasi Konsumsi)
a. Koperasi pemakaian(Koperasi Konsumsi)
Koperasi ini didirikan untuk memenuhi kebutuhan
umum sehari-hari para anggotanya. Yang pasti barang kebutuhan yang dijual di
koperasi harus lebih murah dibandingkan di tempat lain, karena koperasi
bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya
b. Koperasi penghasil atau Koperasi produksi
Koperasi produksi beranggotakan orang orang yang
melakukan kegiatan produksi (produsen). Tujuannya adalah memberikan keuntungan
yang sebesar besarnya bagi anggotanya dengan cara menekan biaya produksi
serendah rendahnya dan menjual produk dengan harga setinggi tingginya. Untuk
itu, pelayanan koperasi yang dapat digunakan oleh anggota adalah Pengadaan
bahan baku dan Pemasaran produk anggotanya.
c. Koperasi Simpan Pinjam
adalah koperasi yang memiliki usaha tunggal yaitu
menampung simpanan anggota dan melayani peminjaman. Anggota yang menabung (menyimpan)
akan mendapatkan imbalan jasa dan bagi peminjam dikenakan jasa. Besarnya jasa
bagi penabung dan peminjam ditentukan melalui rapat anggota. Dari sinilah,
kegiatan usaha koperasi dapat dikatakan “dari, oleh, dan untuk anggota.”
KESIMPULAN
Koperasi memanglah sangat membantu
apa lagi didaerah pedesaan, didesa banyak sekali kendala yang dihadapi yaitu
yang palng besar adalah modal. Di Koperasi Unit Desa (KUD) disinilah kita dapat
memulai usaha diantaranya dapat meminjam modal agar usaha kita tetap maju atau
bias memulai usaha dari awal. Di era Globalisasi seperti sekarang ini,
masyarakat yang mempunyai keinginan wirausaha di daerah pedesaan dapat
menggunakan fasilitas KUD (Koperasi Unit Desa) untuk mempermudah menjalankan
usaha mereka.
Nama : ERMAYENI
Npm : 22210408
Kelas : 2eb19
Tidak ada komentar:
Posting Komentar