PENDAHULUAN
Sejak
jaman dulu hukum dan sejarah di Negara kita sudah di terapkan, namun masih saja
banyak orang yang melupakan akan sejarah dan hukum d Negara ini, di karenakan
dari pengaruh dari luar yang sudah menyebar p[ada masyarakat kita ini.
PEMBAHASAN
Dalam masyarakat Indonesia,
pembagian hukum antara pidana dan perdata tidak terlampau tegas dan seringkali
berupa aturan-aturan yang tidak tertulis
Namun
ada beberapa negara kuno di Indonesia yang telah memiliki pengaturan tegas dalam
bentuk tertulis beberapa undang-undang pidana diantaranya yang paling
terkenal adalah Kerajaan Majapahit
Secara singkat hukum pidana
dapat diartikan sebagai sekumpulan aturan yang menggambarkan keinginan
masyarakat untuk menanggulangi kejahatan
Hukum pidana tertulis yang
sangat sederhana di Indonesia sendiri mulai dikenal pada saat masuknya VOC
(Perkumpulan Dagang Hindia Timur) dan hanya diberlakukan pada golongan Eropa
saja
KUHP yang berlaku sekarang di
Indonesia pada dasarnya merupakan tinggalan dari pemerintah kolonial Hindia
Belanda yang dinamakan Wetboek van Strafrecht vor Nederlandscg Indie (WvSNI)
diberlakukan berdasarkan Koninklijk Besluit tertanggal 15 Oktober 1915
Staadsblad 1915 No 732 dan mulai berlaku pada 1 Januari 1918
Dalam kata lain KUHP yang masih
berlaku seharusnya sebagian besar masih berbahasa Belanda, karena hingga
sekarang Indonesia tidak mempunyai terjemahan resmi dalam bahasa Indonesia.
Akibatnya KUHP yang dipergunakan
di pengadilan dan sekolah-sekolah hukum adalah terjemahan tidak resmi yang
sangat beragam versinya
Berdasarkan UU No 1 Tahun 1946
nama resmi Wetboek van Strafrecht vor Nederlandscg Indie (WvSNI) diubah menjadi
Wetboek van Strafrecht (WvS) yang dapat disebut sebagai Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ingatlah bahwa hal ini berarti nama resmi dari
KUHP adalah Wetboek van Strafrecht (WvS)
Beberapa kejahatan dalam KUHP
yang sudah tidak dinyatakan berlaku lagi berdasarkan alasan-alasan hukum
diantaranya adalah Pasal 134, 136 bis, 137, 154, 155, 182, 183, 184,185, 186,
324, 325, 326, 327, 329, 523, dan 539 KUHP
Hukuman pidana sendiri
berdasarkan Pasal 10 KUHP secara umum terbagi atas dua bagian besar yaitu
hukuman pidana pokok (pidana mati, penjara, kurungan, denda, dan tutupan) dan
hukuman tambahan (pencabutan hak-hak tertentu, perampasan barang-barang
tertentu, dan pengumuman putusan hakim)
KESIMPULAN
Berdasarkan
pembahasan di atas hukum sejarah adalah sekumpulan hukum yang menggambarkan
untuk masyarakat di masa sekarang ini.
Nama : ERMA YENI
Npm : 22210408
Kelas : 2eb19
Tidak ada komentar:
Posting Komentar