Minggu, 06 Mei 2012

Sejarah Hukum di Indonesia


PENDAHULUAN
            Sejak jaman dulu hukum dan sejarah di Negara kita sudah di terapkan, namun masih saja banyak orang yang melupakan akan sejarah dan hukum d Negara ini, di karenakan dari pengaruh dari luar yang sudah menyebar p[ada masyarakat kita ini.

PEMBAHASAN
Dalam masyarakat Indonesia, pembagian hukum antara pidana dan perdata tidak terlampau tegas dan seringkali berupa aturan-aturan yang tidak tertulis
Namun ada beberapa negara kuno di Indonesia yang telah memiliki pengaturan tegas dalam bentuk tertulis beberapa undang-undang  pidana diantaranya yang paling terkenal adalah Kerajaan Majapahit
Secara singkat hukum pidana dapat diartikan sebagai sekumpulan aturan yang menggambarkan keinginan masyarakat untuk menanggulangi kejahatan
Hukum pidana tertulis yang sangat sederhana di Indonesia sendiri mulai dikenal pada saat masuknya VOC (Perkumpulan Dagang Hindia Timur) dan hanya diberlakukan pada golongan Eropa saja
KUHP yang berlaku sekarang di Indonesia pada dasarnya merupakan tinggalan dari pemerintah kolonial Hindia Belanda yang dinamakan Wetboek van Strafrecht vor Nederlandscg Indie (WvSNI) diberlakukan berdasarkan Koninklijk Besluit tertanggal 15 Oktober 1915 Staadsblad 1915 No 732 dan mulai berlaku pada 1 Januari 1918
Dalam kata lain KUHP yang masih berlaku seharusnya sebagian besar masih berbahasa Belanda, karena hingga sekarang Indonesia tidak mempunyai terjemahan resmi dalam bahasa Indonesia.
Akibatnya KUHP yang dipergunakan di pengadilan dan sekolah-sekolah hukum adalah terjemahan tidak resmi yang sangat beragam versinya
Berdasarkan UU No 1 Tahun 1946 nama resmi Wetboek van Strafrecht vor Nederlandscg Indie (WvSNI) diubah menjadi Wetboek van Strafrecht (WvS) yang dapat disebut sebagai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ingatlah bahwa hal ini berarti nama resmi dari KUHP adalah Wetboek van Strafrecht (WvS)
Beberapa kejahatan dalam KUHP yang sudah tidak dinyatakan berlaku lagi berdasarkan alasan-alasan hukum diantaranya adalah Pasal 134, 136 bis, 137, 154, 155, 182, 183, 184,185, 186, 324, 325, 326, 327, 329, 523, dan 539 KUHP
Hukuman pidana sendiri berdasarkan Pasal 10 KUHP secara umum terbagi atas dua bagian besar yaitu hukuman pidana pokok (pidana mati, penjara, kurungan, denda, dan tutupan) dan hukuman tambahan (pencabutan hak-hak tertentu, perampasan barang-barang tertentu, dan pengumuman putusan hakim)

KESIMPULAN
            Berdasarkan pembahasan di atas hukum sejarah adalah sekumpulan hukum yang menggambarkan untuk masyarakat di masa sekarang ini.


            Nama   : ERMA YENI
            Npm    : 22210408
            Kelas   : 2eb19

Tidak ada komentar:

Posting Komentar