1.
Pengertian
Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 1999 menyebutkan pengertian monopoli, yaitu suatu bentuk
penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau penggunaan jasa
tertentu oleh satu pelaku atau satu kelompok pelaku usaha. Yang dimaksud
dengan pelaku usaha adalah setiap orang-perorangan atau badan usaha, baik
yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang didirikan dan
berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum Negara Republik
Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian,
menyelenggarakan berbagai kegiatan usaha dalam bidang ekonomi.
2.
Asas dan Tujuan
Dalam melakukan usaha di Indonesia,
pelaku usaha harus berasaskan demokrasi ekonomi dengan memperhatikan
keseimbangan antara kepentingan umum dan pelaku usaha. Sementara itu tujuan
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 adalah sbb:
- Menjaga kepentingan umum dan meningkatkan efisiensi ekonomi nasional sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat
- Mewujudkan iklim usaha yang kondusif melalui pengaturan persaingan usaha yang sehat sehingga menjamin adanya kepastian kesempatan berusaha yang sama bagi pelaku usaha besar, menengah, dan kecil
- Mencegah praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat yang ditimbulkan oleh pelaku usaha
- Menciptakan efektivitas dan efisiensi dalam kegiatan usaha
3.
Kegiatan yang Dilarang
1. Monopoli
Monopoli adalah pengadaan barang
dagangan tertentu sekurang-kurangnya sepertiganya dikuasai oleh satu orang atau
kelompok sehingga harganya dapat dikendalikan.
2. Monopsoni
Monopsoni adalah keadaan pasar yang
tidak seimbang dan dikuasai oleh seorang pembeli; oligopsoni yang terbatas pada
seorang pembeli.
3. Penguasaan pasar
Penguasaan pasar merupakan proses,
cara, atau perbuatan menguasai pasar yang berupa:
- Menolak dan atau menghalangi pelaku usaha tertentu untuk melakukan kegiatan usaha yang sama pada pasar bersangkutan
- Menghalangi konsumen untuk melakukan hubungan dengan pelaku usaha pesaing pada pasar bersangkutan
- Melakukan praktik diskriminasi terhadap pelaku usaha tertentu
4. Persengkongkolan
Persekongkolan berarti berkomplot
atau bersepakat melakukan kecurangan. Ada beberapa bentuk persekongkolan yang
dilarang oleh UU Nomor 5 Th. 1999 dalam Pasal 22 sampai Pasal 24, yaitu sbb:
- Dilarang melakukan persekongkolan dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender sehingga mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat
- Dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mendapat informasi kegiatan usaha pesaingnya yang diklasifikasikan rahasia perusahaan
- Dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengahambat produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa pelaku usaha pesaing dengan maksud agar barang dan atau jasa yang ditawarkan menjadi berkurang, baik jumlah, kualitas maupun kecepatan waktu yang disyaratkan.
Persentase penguasaan pasar oleh
pelaku usaha sehingga dapat dikatakan menggunakan posisi dominan sebagaimana
ketentuan di atas adalah sbb:
- Satu pelaku atau satu kelompok pelaku usaha menguasai 50% atau lebih pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu
- Dua atau tiga pelaku usaha satau satu kelompok pelaku usaha menguasai 75% atau lebih pangsa pasar satu jenis barang atau jasa
6. Jabatan rangkap
Seseorang yang menduduki jabatan
direksi atau komisaris suatu perusahaan dilarang merangkap menjadi direksi atau
komisaris perusahaan lain pada waktu yang bersamaan apabila:
- Berada dalam pasar bersangkutan yang sama
- Memiliki keterkaitan yang erat dalam bidang dan atau jenis usaha
- Secara bersama dapat menguasai pangsa pasar barang dan atau jasa tertentu yang dapat menimbulkan praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat.
7. Pemilikan saham
Pelaku usaha dilarang memiliki saham
mayoritas pada beberapa perusahaan sejenis, melakukan kegiatan usaha dalam
bidang sama pada pasar bersangkutan yang sama, atau mendirikan beberapa
perusahaan yang sama bila kepemilikan tersebut mengakibatkan persentase penguasaan
pasar yang dapat dikatakan menggunakan posisi dominan (UU Nomor 5 Tahun 1999
Pasal 27).
8. Penggabungan, peleburan, dan
pengambilalihan
Dalam menjalankan perusahaan, pelaku
usaha yang berbadan hukum maupun yang bukan berbadan hukum, yang menjalankan
perusahaan bersifat tetap dan terus-menerus dengan tujuan mencari laba, secara
tegas dilarang melakukan tindakan penggabungan , peleburan, dan pengambilalihan
yang berakibat praktik monopoli dan persaingan tidak sehat (UU Nomor 5 Tahun
1999 Pasal 28).
Hanya penggabungan yang bersifat
vertikal yang dapat dilakukan sesuai dengan UU Nomor 5 Tahun 1999 Pasal 14.
4.
Perjanjian yang Dilarang
- Oligopoli
Oligopoli merupakan keadaan pasar
dengan produsen dan pembeli barang berjumlah sedikit sehingga dapat
mempengaruhi pasar, maka:
- Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha dengan secara bersama-sama melakukan penguasaan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa
- Pelaku usaha patut diduga melakukan penguasaan produksi dan atau pemasaran barang atau jasa bila dua atau tiga pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha menguasai >75% pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu.
- Penetapan harga
Pelaku usaha dilarang membuat
perjanjian sbb:
- Perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas barang dan atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama
- Perjanjian yang mengakibatkan pembeli yang harus membayar dengan harga yang berbeda dari harga yang harus dibayar oleh pembeli lain untuk barang dan atau jasa yang sama
- Perjanjian dengan pelaku usaha pesaing untuk menetapkan harga di bawah harga pasar
- Perjanjian dengan pelaku usaha lain yang memuat persyaratan bahwa penerima barang dan atau jasa tidak menjual atau memasok kembali barang dan atau jasa yang diterimanya dengan harga lebih rendah dari harga yang telah dijanjikan
- Pembagian wilayah
Pelaku usaha dilarang membuat
perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya yang bertujuan membagi wilayah
pemasaran atau lokasi pasar terhadap barang dan atau jasa.
- Pemboikotan
Pelaku usaha dilarang melakukan
perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya yang dapat menghalangi pelaku usaha
lain untuk melakukan usaha yang sama, baik untuk tujuan pasar dalam negeri
maupun luar negeri.
Pelaku usaha dilarang membuat
perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menolak menjual setiap barang
dan atau jasa dari pelaku usaha lain sehingga perbuatan tersebut berakibat:
- merugikan atau dapat diduga akan merugikan pelaku usaha lain
- membatasi pelaku usaha lain dalam menjaul atau membeli setiap barang dan atau jasa dari pasar bersangkutan.
- Kartel
Pelaku usaha dilarang membuat
perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya yang bermaksud mempengaruhi harga
dengan mengatur produksi dan atau pemasaran suatu barang atau jasa.
- Trust
Pelaku usaha dilarang membuat
perjanjian dengan pelaku usaha lain untuk melakukan kerja sama dengan membentuk
gabungan perusahaan atau perseroan yang lebih besar dengan tetap menjaga dan
mempertahankan kelangsungan hidup tiap perusahaan atau peseroan anggotanya yang
bertujuan mengontrol produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa.
- Oligopsoni
- Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang bertujuan menguasai pembelian atau penerimaan pasokan secara bersama-sama agar dapat mengendalikan harga barang atau jasa dalam pasar ybs
- Pelaku usaha dapat diduga atau dianggap secara bersama-sama menguasai pembelian atau penerimaan pasokan apabila dua atau tiga pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha menguasai >75% pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu.
- Integrasi vertikal
Pelaku usaha dilarang membuat
perjanjian dengan pelaku usaha lain yang bertujuan menguasai produksi sejumlah
produk yang termasuk dalam rangkaian produksi barang dan atau jasa tertentu
yang mana setiap rangkaian produksi merupakan hasil pengolahan atau proses
lanjutan baik dalam satu rangkaian langsung maupun tidak langsung.
- Perjanjian tertutup
Pelaku usaha dilarang membuat
perjanjian dengan pelaku usaha lain yang memuat persyaratan bahwa pihak yang
menerima barang dan atau jasa hanya akan memasok atau tidak memasok kembali
barang dan atau jasa tersebut kepada pihak dan atau tempat tertentu.
Pelaku usaha dilarang membuat
perjanjian dengan pihak lain yang memuat persyaratan bahwa pihak yang menerima
barang dan atau jasa tertentu harus bersedia membeli barang dan atau jasa lain
dari pelaku.
Pelaku usaha dilarang membuat
perjanjian mengenai harga atau potongan harga tertentu atas barang dan atau
jasa yang membuat persyaratan bahwa pelaku usaha yang menerima barang dan atau
jasa dari pelaku usaha pemasok, antara lain:
- harus bersedia membeli barang dan atau jasa dari pelaku usaha pemasok
- tidak akan membeli barang dan atau jasa yang sama atau sejenis dari pelaku usaha lain yang menjadi pesaing dari pelaku usaha pemasok.
- Perjanjian dengan pihak luar negeri
Pelaku usaha dilarang membuat
perjanjian dengan pihak luar negeri yang memuat ketentuan yang dapat
mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak
sehat.
5.
Hal-Hal yang Dikecualikan dari Undang-Undang Anti Monopoli
- Perjanjian yang dikecualikan
- Perjanjian yang berkaitan dengan hak atas kekayaan intelektual, termasuk lisensi, paten, merk dagang, hak cipta, desain produk industry, rangkaian elektronik terpadu, dan rahasia dagang
- Perjanjian yang berkaitan dengan waralaba
- Perjanjian penetapan standar teknis produk barang dan atau jasa yang tidak mengekang dan atau menghalangi persaingan
- Perjanjian dalam rangka keagenan yang isisnya tidak memuat ketentuan untuk memasok kembali barang dan atau jasa dengan harga yang lebih rendah dari harga yang telah dijanjikan
- Perjanjian kerja sama penelitian untuk peningkatan atau perbaikan standar hidup masyarakat luas
- Perjanjian internasional yang telah diratifikasi oleh pemerintah
- Perbuatan yang dikecualikan
- Perbuatan pelaku usaha yang tergolong dalam pelaku usaha
- Kegiatan usaha koperasi yang secara khusus bertujuan untuk melayani anggota
- Perbuatan dan atau perjanjian yang dikecualikan
- Perbuatan atau perjanjian yang bertujuan melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berlaku
- Perbuatan dan atau perjanjian yang bertujuan untuk ekspor dan tidak mengganggu kebutuhan atau pasokan dalam negeri
6.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha
KPPU adalah sebuah lembaga yang
mengawasi pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya melakukan praktik
monopoli dan atau persaingan usaha yang tidak sehat. Hal ini diatur dalam UU
Nomor 5 Tahun 1999. Tugas dan wewenang KPPU antara lain:
- Melakukan penilaian terhadap perjanjian yang telah dibuat oleh pelaku usaha
- Melakukan penilaian terhadap kegiatan usaha / tindakan pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya
- Mengambil tindakan sesuai dengan wewenang komisi
- Memberikan saran dan pertimbangan kebijakan pemerintah terhadap praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat
- Menerima laporan dari masyarakat/pelaku usaha tentang dugaan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat
- Melakukan penelitian tentang dugaan adanya kegiatan usaha/tindakan pelaku usaha yang dapat menimbulkan praktik monopoli / persaingan usaha tidak sehat
- Melakukan penyelidikan/ pemeriksaan terhadap kasus dugaan praktik monopoli/ persaingan usaha tidak sehat yang dilaporkan masyarakat atau pelaku atau yang ditemukan oleh komisi sebagai hasil dari penelitiannya
- Memanggil dan menghadirkan saksi, saksi ahli, dan setiap orang yang dianggap mengetahui pelanggaran terhadap ketentuan undang-undang
- Meminta bantuan penyidik untuk menghadirkan pelaku usaha, saksi, saksi ahli, atau setiap orang yang tidak bersedia memenuhi panggilan komisi
- Menjatuhkan sanksi berupa tindakan administratif kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan undang-undang ini.
7.
Sanksi
- Sanksi administrasi
Sanksi ini dapat berupa penetapan
pembatasan perjanjian, pemberhentian integrasi vertikal, perintah kepada pelaku
usaha untuk menghentikan posisi dominan, penetapan pembatalan atas
penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan badan usaha, penetapan pembayaran
ganti rugi, penetapan denda serendah-rendahnya satu milyar rupiah atau
setinggi-tingginya 25 milyar rupiah.
Nama :
ERMAYENI
Npm :
22210408
Kelas :
2eb19