PENDAHULUAN
Masalah perlindungan konsumen semakin
gencar dibicarakan. Permasalahan ini tidak akan pernah habis dan akan selalu
menjadi bahan perbincangan di masyarakat. Selama masih banyak konsumen yang
dirugikan, masalahnya tidak akan pernah tuntas. Oleh karena itu, masalah
perlindungan konsumen perlu diperhatikan. Hak konsumen yang diabaikan oleh
pelaku usaha perlu dicermati secara seksama. Pada era globalisasi dan
perdagangan bebas saat ini, banyak bermunculan berbagai macam produk
barang/pelayanan jasa yang dipasarkankepada konsumen di tanah air, baik melalui
promosi, iklan, maupun penawaran barang secara langsung.
PEMBAHASAN
Banyaknya
pelanggaran-pelanggaran terhadap hak-hak konsumen yang dilakukan oleh pelaku
usaha,izin usaha mereka bisa dicabut,sehingga perlu ditegakkan UU Perlindungan
Konsumen.
Anggota DPR-RI Nurdin Tampubolon, Kamis (27/4/2011) kepada wartawan di Medan menegaskan bahwa masih banyak hak-hak konsumen yang dilanggar oleh pelaku usaha.Sehingga pelanggaran hak konsumen tersebut harus disidang secara hukum, dan jika terbukti melanggar UU Perlindungan Konsumen, izin usahanya harus dicabut.
Pemerintah sendiri juga harus menetapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) terhadap semua produk Indonesia. Ini dilakukan untuk melindungi hak konsumen sesuai UU perlindungan konsumen .Ada produk standar yang dikeluarkan perindustrian, ada label Departemen Kesehatan, ada dari Departemen perundang-undangan. Apabila dilanggar harus dilaporkan, ujarnya.
DPR-RI sudah melakukan kajian terhadap UU Perlindungan Konsumen tersebut. Diantaranya melakukan diskusi dengan Menteri perindustrian, BUMN, serta perdagangan untuk standar produksi nasional yang dikonsumsi masyarakat Indonesia."Agar generasi penerus dapat berdaya saing. Tanpa daya saing, bangsa Indonesia bisa jadi bangsa yang tidak jelas, sehingga kita harus tegakkan UU perlindungan konsumen.(f hariyanto/PAB)
Anggota DPR-RI Nurdin Tampubolon, Kamis (27/4/2011) kepada wartawan di Medan menegaskan bahwa masih banyak hak-hak konsumen yang dilanggar oleh pelaku usaha.Sehingga pelanggaran hak konsumen tersebut harus disidang secara hukum, dan jika terbukti melanggar UU Perlindungan Konsumen, izin usahanya harus dicabut.
Pemerintah sendiri juga harus menetapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) terhadap semua produk Indonesia. Ini dilakukan untuk melindungi hak konsumen sesuai UU perlindungan konsumen .Ada produk standar yang dikeluarkan perindustrian, ada label Departemen Kesehatan, ada dari Departemen perundang-undangan. Apabila dilanggar harus dilaporkan, ujarnya.
DPR-RI sudah melakukan kajian terhadap UU Perlindungan Konsumen tersebut. Diantaranya melakukan diskusi dengan Menteri perindustrian, BUMN, serta perdagangan untuk standar produksi nasional yang dikonsumsi masyarakat Indonesia."Agar generasi penerus dapat berdaya saing. Tanpa daya saing, bangsa Indonesia bisa jadi bangsa yang tidak jelas, sehingga kita harus tegakkan UU perlindungan konsumen.(f hariyanto/PAB)
KESIMPULAN
Untuk itu
perlu adanya UU tegas dan jelas hukumannya yang menyangkut hak-hak konsumen.
Jika ada pelaku bisnis yang melanggar aturan maka Pemerintah harus tegas dan
benar-benar memproses serta menghukum pelanggar tersebut agar para pelaku
bisnis yang tidak baik.
Nama : ERMA YENI
Npm : 22210408
Kelas : 2eb19
Tidak ada komentar:
Posting Komentar