Sabtu, 05 Mei 2012

Siapa yang merekomendasikan HALAL dari aspek ekonomi


PENDAHULUAN
Makanan dan minuman di Negara kita ini, sudah mendapatkan rekomendasi dari MUI . jika tidak mendapatkan rekomendasi dari MUI pedagang dengan mudahnya memasang label halal tanpa mempunyai sertifikat dari MUI. Untuk itu MUI menawarkan sertifikat gratis kepada restoran-restoran yang masih tahap awalnya.

PEMBAHASAN

Ketua MUI Tarakan, Syamsi Sarman mengatakan, hal tersebut dilakukan untuk melindungi hak konsumen warga Tarakan seiring pesatnya pertumbuhan rumah makan dan restoran yang banyak ditemukan tidak memiliki sertifikasi halal dan rekomendasi halalisasi dari MUI kota maupun MUI Kaltim.

“Saya melihat di Tarakan ini masih ada restoran atau rumah makan dengan mudahnya memasang label halal, padahal belum memiliki sertifikat dari Balai POM MUI,” ungkap Syamsi Sarman kepada Radar Tarakan (JPNN Grup).

Berdasarkan undang-undang perlindungan konsumen, jika usaha itu tidak memiliki rekomendasi atau sertifikasi halal sudah dipastikan menyalahi aturan yang berlaku dan akan dikenakan ancaman pidana kurang lebih selama 5 tahun penjara dan denda setinggi-tingginya Rp 5 miliar.

“Nah untuk itu, kita menawarkan solusi kepada pemilik restoran-restoran itu untuk tahap awalnya, ajukanlah ke MUI Tarakan dulu untuk dapatkan rekomendasi, nanti kami dari tim gabungan akan membantu atau turun tangan minimal melihat kondisi dan proses makanan itu,” terangnya.

Menurut Syamsi, selama di restoran atau rumah makan tersebut tidak memiliki unsur yang diharamkan oleh agama Islam maka dapat dipastikan prooses untuk mendapatkan rekomendasi halal dari MUI Tarakan akan lebih mudah termasuk sertifikat halal dari MUI provinsi.

“Kita hanya melihat prosesnya. Artinya apakah prosesnya standar tidak dicampur macam-macam kita bisa berikan rekomendasi. Di Tarakan yang sudah diberikan rekomendasi itu baru dua restoran, yang dinilai itu dari dapurnya, peralatan masaknya, koki dan segala macamnya,” jelas Syamsi.

Bagaimana jika si pemilik ingin memisahkan antara halal dan haram itu? “Kita tidak akan memberikan rekomendasi bagi restoran yang masih bercampur aduk antara halal dan halal, tetapi jika ada keinginan bagi pemilik restoran untuk memisahkan, pemisahannya pun harus ada aturannya,” jawabnya.

Dikatakannya, pihaknya hanya membutuhkan waktu untuk peninjauan saja dan akan dilakukan secepatnya tanpa harus menunggu selama seminggu atau berhari-hari. “Begitu surat sudah masuk dua tiga hari kami akan turun, termasuk usaha-usaha ayam potong yang kebanyakan si pemotong tidak menggunakan sertifikasi atau rekomendasi. Silakan pemotongnya satu atau dua, tiga orang rekomendasikan namanya ke MUI Tarakan untuk dibina selama setengah hari, setelah itu kami kasih rekomendasi pemotong ayam. Mengenai biaya kami tidak menarik biaya, termasuk restoran maupun rekomendasi pemotong itu,” sambung Syamsi.

KESIMPULAN
Setiap restoran-restoran yang masih tahap awal, harus mengajukan kepada MUI agar mendapatkan sertifikat halal yang sudah disetujui oleh MUI. Jadi yang merekomendasikan makanan dan minuman halal atau tidak halalnya adalah Majelis Ulama Indonesia ( MUI ).



Nama       : ERMA YENI
Npm         : 22210408
Kelas        : 2eb19



Tidak ada komentar:

Posting Komentar