Norma atau Kaidah adalah ketentuan-ketentuan yang menjadi pedoman dan
panduan dalam bertingkah laku di kehidupan sehari-hari. Norma merupakan anjuran
untuk berbuat baik dan larangan untuk berbuat buruk dalam bertindak sehingga
kehidupan ini menjadi lebih baik. Norma juga disebut sebagai kaidah, ketentuan,
aturan, criteria, atau syarat yang mengandung nilai tertentu yang harus dipatuhi
oleh warga masyarakat dalam berbuat, dan bertingkah laku sehingga terbentuk
masyarakat yang tertib, teratur dan aman.
Disamping sebagai pedoman atau panduan berbuat atau bertingkah laku. Norma
juga dipakai sebagai tolak ukur di dalam mengevaluasi perbuatan seseorang.
Norma selalu berpasangan dengan sanksi, yaitu suatu keadaan yang dikenakan
kepada si pelanggar norma. Si pelanggar norma harus menjalani sanksi sebagai
akibat atau tanggung jawab atas perbuatannya.
Norma–norma yang berlaku di masyarakat ada empat macam, yakni sebagai berikut :
a. Norma Agama, yaitu peraturan hidup manusia yang berisi perintah dan larangan yang berasal dari TUHAN.
b. Norma Moral atau Kesusilaan, yaitu peraturan atau kaidah hidup yang bersumber dari hati nurani dan merupakan nilai-nilai moral yang mengikat manusia.
c. Norma Kesopanan, yaitu peraturan/kaidah yang bersumber dari pergaulan hidup antar manusia.
d. Norma Hukum, peraturan/ kaidah yang diciptakan oleh kekuasaan resmi atau Negara yang sifatnya mengikat dan memaksa.
Macam norma di atas dapat diklasifikasikan pula sebagai berikut:
• Norma yang berkaitan dengan aspek kehidupan pribadi, yaitu:
a. NormaAgama atau Religi
b. Norma Moral atau Kesusilaan.
• Norma yang berkaitan dengan aspek kehidupan antarpribadi, yaitu:
a. Norma Adat atau Kesopanan.
b. Norma Hukum
Norma Agama adalah peraturan hidup yang berasal dari Tuhan (Allah) yang
diberlakukan bagi manusia ciptaan-Nya melalui perantara utusan-Nya (para
rosul). Pelanggaran terhadap norma agama berupa sanksi di dunia dan akhirat.
Norma agama dipatuhi tanpa ada pengawasan oleh para penegak hukum. Misalnya,
jangan membunuh atau jangan mencuri. Bagi orang yang melanggarnya, kelak akan
memperoleh sanksi pada kehidupan di akhirat. Meskipun sanksi tersebut juga
dirasakan pada kehidupannya di dunia berupa keguncangan hidup.
Norma Moral atau Kesusilaan adalah norma yang hidup dalam masyarakat yang
dianggap sebagai peraturan dan dijadikan pedoman dalam bertingkah laku. Norma
kesusilaan dipatuhi oleh seseorang agar terbentuk akhlak pribadi yang mulia.
Pelanggaran atas norma moral ada sanksinya yang bersumber dari dalam diri
pribadi. Jika ia melanggar, ia merasa menyesal dan merasa bersalah.
Norma Kesopanan adalah norma yang timbul dari kebiasaan pergaulan
sehari-hari untuk suatu daerah tertentu. Norma kesopanan disebut juga norma
adat, karena sesuai dengan adat yang berlaku dalam suatu wilayah tertentu.
Norma Hukum adalah norma atau peraturan yang timbul dari hukum yang
berlaku. Norma hukum perlu ada untuk mengatur kepentingan manusia dalam
masyarakat agar memperoleh kehidupan yang tertib. Jika norma ini dilanggar akan
ada sanksi yang bersifat memaksa.Norma hukum tertuang dalam peraturan
perundang-undangan.
sumber :
sumber :