Sabtu, 05 Mei 2012

Siapa yang merekomendasikan HALAL dari aspek ekonomi


PENDAHULUAN
Makanan dan minuman di Negara kita ini, sudah mendapatkan rekomendasi dari MUI . jika tidak mendapatkan rekomendasi dari MUI pedagang dengan mudahnya memasang label halal tanpa mempunyai sertifikat dari MUI. Untuk itu MUI menawarkan sertifikat gratis kepada restoran-restoran yang masih tahap awalnya.

PEMBAHASAN

Ketua MUI Tarakan, Syamsi Sarman mengatakan, hal tersebut dilakukan untuk melindungi hak konsumen warga Tarakan seiring pesatnya pertumbuhan rumah makan dan restoran yang banyak ditemukan tidak memiliki sertifikasi halal dan rekomendasi halalisasi dari MUI kota maupun MUI Kaltim.

“Saya melihat di Tarakan ini masih ada restoran atau rumah makan dengan mudahnya memasang label halal, padahal belum memiliki sertifikat dari Balai POM MUI,” ungkap Syamsi Sarman kepada Radar Tarakan (JPNN Grup).

Berdasarkan undang-undang perlindungan konsumen, jika usaha itu tidak memiliki rekomendasi atau sertifikasi halal sudah dipastikan menyalahi aturan yang berlaku dan akan dikenakan ancaman pidana kurang lebih selama 5 tahun penjara dan denda setinggi-tingginya Rp 5 miliar.

“Nah untuk itu, kita menawarkan solusi kepada pemilik restoran-restoran itu untuk tahap awalnya, ajukanlah ke MUI Tarakan dulu untuk dapatkan rekomendasi, nanti kami dari tim gabungan akan membantu atau turun tangan minimal melihat kondisi dan proses makanan itu,” terangnya.

Menurut Syamsi, selama di restoran atau rumah makan tersebut tidak memiliki unsur yang diharamkan oleh agama Islam maka dapat dipastikan prooses untuk mendapatkan rekomendasi halal dari MUI Tarakan akan lebih mudah termasuk sertifikat halal dari MUI provinsi.

“Kita hanya melihat prosesnya. Artinya apakah prosesnya standar tidak dicampur macam-macam kita bisa berikan rekomendasi. Di Tarakan yang sudah diberikan rekomendasi itu baru dua restoran, yang dinilai itu dari dapurnya, peralatan masaknya, koki dan segala macamnya,” jelas Syamsi.

Bagaimana jika si pemilik ingin memisahkan antara halal dan haram itu? “Kita tidak akan memberikan rekomendasi bagi restoran yang masih bercampur aduk antara halal dan halal, tetapi jika ada keinginan bagi pemilik restoran untuk memisahkan, pemisahannya pun harus ada aturannya,” jawabnya.

Dikatakannya, pihaknya hanya membutuhkan waktu untuk peninjauan saja dan akan dilakukan secepatnya tanpa harus menunggu selama seminggu atau berhari-hari. “Begitu surat sudah masuk dua tiga hari kami akan turun, termasuk usaha-usaha ayam potong yang kebanyakan si pemotong tidak menggunakan sertifikasi atau rekomendasi. Silakan pemotongnya satu atau dua, tiga orang rekomendasikan namanya ke MUI Tarakan untuk dibina selama setengah hari, setelah itu kami kasih rekomendasi pemotong ayam. Mengenai biaya kami tidak menarik biaya, termasuk restoran maupun rekomendasi pemotong itu,” sambung Syamsi.

KESIMPULAN
Setiap restoran-restoran yang masih tahap awal, harus mengajukan kepada MUI agar mendapatkan sertifikat halal yang sudah disetujui oleh MUI. Jadi yang merekomendasikan makanan dan minuman halal atau tidak halalnya adalah Majelis Ulama Indonesia ( MUI ).



Nama       : ERMA YENI
Npm         : 22210408
Kelas        : 2eb19



Bagaimana tulisan HALAL dalam aspek hukum ekonomi


PENDAHULUAN

 Di Indonesia sebagian besar beragama islam, dan di agam islam kita di haruskan memakan dan minuman yang ada slogan halal nya. Dikarenakan belum tentu semua makanan dan minuman yang ada di dunia ini sudah di halalkan. Banyak makanan dan minuman yang masih bisa kita bilang haram.


PEMBAHASAN


JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan bahwa sebanyak 54 persen makanan yang beredar di pasaran ternyata tidak halal. Sebagian besar produk yang beredar hanya mencantumkan label halal namun belum memiliki sertifikat halal. Banyak produsen makanan yang secara pribadi menempekan tulisan halal tanpa seizing MUI.
      
"Dari 54 persen produk makanan yang beredar tidak sesuai dengan persyaratan labelisasi halal," ujar Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat, Makanan dan Kosmetika (LPPOM) MUI,

Menurut Lukman salah satu persyaratan produk halal, selain memiliki label harus memiliki sertifikat halal. Maraknya produk berlabel halal bodong tersebut, lanjut Lukman, dinilai mengkhawatirkan. Pemerintah melalui Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah diminta untuk melakukan penindakan. "Harusnya pemerintah lewat BPOM gencar melakukan pengawasan dalam rangka penegakkan hukum," jelasnya.

Atas adanya fakta tersebut, Lukman juga meminta kepada masyarakat sebagai konsumen harus teliti sebelum membeli. Lukman menyatakan bahwa sertifikasi halal tetap menjadi hak MUI. Hal ini dikarenakan halal adalah urusan syariah, sehingga hanya para ulama yang pantas mengeluarkan sertifikasinya. "Halal itu merupakan materi syariah makanya yang paling berhak untuk mengeluarkan pendapat tentang halal itu seharusnya ya ulama," ujar Lukmanul.

Menurut Lukman, pemerintah seharusnya cukup mengawasi produk-produk yang beredar di pasaran. Sedangkan sertifikasi halal tetap berada di MUI. Peran pemerintah, kata dia, hanya pada hal-hal yang sifatnya sesuai dengan hukum positif, seperti labelisasi, penegakkan hukum, sosialiasi dan edukasi kepada masyarakat. "Soal sertifikasi tetap berada di ulama," terangnya.

Menurut Lukman, MUI sebagai perwakilan dari para ulama bertanggung jawab terhadap umat, salah satunya memastikan kehalalan sebuah produk. Sejak 20 tahun terakhir sertifikasi halal juga berada di bawah MUI. Salah satu RUU yang saat ini tengah dibahas para wakil rakyat di Senayan adalah tentang Jaminan Produk Halal (JPH).

Lukman mengatakan, selain parameter halal atau haram yang diatur oleh agama yang satu dan yang lain berbeda-beda. Apa yang dianggap haram bagi mayoritas penduduk Indonesia yang beragama Muslim, berbeda dengan parameter haram bagi pemeluk Hindu di Bali, misalnya. "Dengan demikian, secara legal, RUU JPH tidak bisa memberi landasan yang sifatnya umum bagi seluruh agama dan keyakinan." Kata dia.

Dari aspek ekonomi, adanya kewajiban sertifikasi dan labelisasi halal dalam setiap produk makanan, minuman, obat-obatan, dan kosmetika, berpotensi memicu ekonomi biaya tinggi. Sebab, tak bisa dihindari untuk memenuhi aturan itu selalu ada biaya yang harus ditanggung produsen. Pada gilirannya, beban itu pasti dilimpahkan ke harga jual.

"Produsen menengah tentu semakin terbebani dengan biaya yang harus dikeluarkan untuk sertifikasi dan labelisasi produk halal, walaupun pada dasarnya produk makanan dan minuman mereka sudah memenuhi ukuran halal sebagaimana disyaratkan." Jelas dia.

Pada dasarnya, sertifikasi produk halal melalui MUI sudah berjalan baik. Namun, karena sifatnya yang sukarela, pemerintah menilai perlu ada aturan yang sifatnya mendasar untuk memberi jaminan kepada umat.


KESIMPULAN

Tulisan halal dalam aspek hukum ekonomi, Pada dasarnya, sertifikat prdoduk MUI sudah berjalan baik. Namun, karena sifatnya yang suka rela. Pemerintah perlu adanya aturan yang dihalalkan.

Sumber : http://www.globalmuslim.web.id/2011/02/mui-54-persen-makanan-yang-beredar-di.html


            Nama  :           ERMA YENI
            Npm    :           22210408
            Kelas   :           2eb19

Dampak Kenaikan BBM

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah berencana menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi mulai 1 April mendatang. Kenaikan harga BBM itu dipastikan ikut mengerek naik harga sembako, sehingga beban kehidupan masyarakat akan semakin berat.

Ketua Umum Muslimat Nahdlatul Ulama, Khofifah Indar Parawansa mengatakan, kaum perempuan akan paling merasakan dampak kenaikan harga BBM. Sebab, merekalah yang setiap hari bersentuhan langsung dengan kebutuhan rumah tangga setiap hari.

“Ibu-ibu akan sangat merasakan dampak kenaikan harga BBM. Ibu-ibu lah yang setiap hari mengatur keuangan keluarga,” kata Khofifah pada pengajian di Pusdiklat Muslimat NU, Pondok Cabe, Jakarta Selatan, Minggu (25/3) malam.

Menurut mantan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak itu, harga BBM dipastikan akan berpengaruh pada harga sembako. Dengan demikian, daya beli beli masyarakat akan menurun. Padahal, sembako adalah kebutuhan masyarakat yang harus dipenuhi setiap hari.

“Kalau BBM sudah naik, pasti beras naik, minyak goreng naik, gula naik, dan barang-barang lainnya juga naik,” jelas Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) era pemerintahan KH. Abdurrahman Wahid ini.

Khofifah menambahkan, menjelang 1 April ibu-ibu rumah tangga banyak yang gelisah dan sedih. Mereka benar-benar khawatir harga BBM akan naik.

“Kalau sembako naik, belum tentu uang belanja dari suami naik. Apa mungkin bikin kopi tanpa gula?,” kata wanita 46 tahun itu di hadapan ratusan ibu-ibu yang hadir pada pengajian Musli,,,


Sumber  : http://www.republika.co.id/berita/nasional/umum/12/03/26/m1gwrf-kaum-perempuan-paling-merasakan-dampak-kenaikan-bbm

Undang-undang perlindungan Hak konsumen rencana kenaikan BBM

VIVAnews - Pengurus Harian Yayasan Lembaga Komsumen Indonesia (YKLI), Tulus Abadi, menilai bahwa kebijakan mengenai pembatasan atau pengendalian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi pemerintah dinilai sebagai wacana yang pro asing dan tidak memikirkan kepentingan masyarakat lokal.

Karenanya, bila wacana ini dilakukan, maka bisa jadi, SPBU lokal akan kalah bersaing dengan dengan SPBU asing. Bahan bakar jenis pertamax akan banyak diimpor, karena kemampuan kilang Pertamina sangat kurang, dan ini akan menguntungkan industri minyak asing.

"Kebijakan ini rumit ada kepentingan asing, saya duga menolak kenaikan BBM itu ada intervensi asing di dalamnya. Karena dengan pembatasan ini, SPBU asing diuntungkan," kata Tulus Abadi, di acara Sindo Radio Polemik di Cikini, Jakarta, Sabtu 21 April 2012

Tulus menuturkan, jika wacana ini diberlakukan maka masyarakat dapat beralih ke SPBU asing yang cara pelayananya jauh lebih baik.

"Pelayanan pertamina ini kalah dengan asing, selain itu, jika wacana ini diberlakukan maka pertamina sebagai pengelola pertamax dinilai tidak kuat untuk memproduksi pertamax karena jumlah kilang minyak yang ada sangat terbatas," tegasnya

Seperti diberitakan sebelumnya, Menteri Perekonomian, Hatta Rajasa mengatakan pemerintah tengah menggodok aturan mengenai larangan memakai BBM jenis Premium bagi mobil dinas pemerintah. "Istilahnya bukan pembatasan, tetapi ini pengendalian dan kami sedang godok. Insya Allah selesai dalam waktu dekat ini," tuturnya.

Menurut Hatta, nantinya akan ada sejumlah kebijakan untuk menjaga fiskal dan pertumbuhan yang tinggi. Selain itu, menjaga inflasi yang rendah dan investasi.

Hatta menambahkan, aturan tersebut akan disampaikan Presiden dalam pidatonya. "Dan akan ada draf final. Saya juga akan paparkan dalam rapat kabinet pada 24 April

sumber :   http://bisnis.vivanews.com/news/read/306378-pengendalian-bbm-subsidi-untungkan-asing

Lihat dari aspek hukum ekonomi rencana kenaikan BBM keuntungan dan kerugiannya


Ia menjelaskan rencana kenaikan tarif bbm pada 2012 tersebut merupakan hal yang sulit dihindari karena tahun ini rencana tersebut tidak terealisasi.
Menurut Bambang, pemerintah ingin menyesuaikan tarif keadilan sesuai dengan konsumsi dasar masyarakat dan seharusnya hal itu bukan hanya industri saja yang harus menanggung beban.
“TTL tidak terlalu besar (dampak inflasinya). Kalau listrik itu lebih berpengaruh pada daya saing industri. Kalau biaya inputnya lebih besar porsinya,” ujarnya.
Pemerintah berencana menaikkan tarif listrik sebesar rata-rata sepuluh persen pada April 2012 namun kenaikan tidak terjadi pada konsumen Rumah Tangga Miskin (RTM).
Namun, Menteri Keuangan Agus Martowardojo memastikan kebijakan ini akan dibicarakan terlebih dahulu dengan DPR, apalagi rencana pemerintah untuk menaikkan TDL 10 hingga 15 persen pada tahun ini tidak disetujui oleh DPR.
“Jadi ini tentu sesuatu yang harus dibicarakan dengan DPR dalam diskusi RAPBN 2012, karena tahun lalu perencanaan kita 10-15 persen tapi tidak berhasil mendapatkan persetujuan dari DPR, jadi ini tentu tantangan pemerintah untuk bisa berdiskusi dengan DPR,” ujarnya.
Sementara untuk kebijakan subsidi listrik pada 2012, pemerintah akan menjaga penyediaan tenaga listrik secara efisien dan menjaga kesinambungan kepentingan penyediaan listrik dan konsumen.
Selain itu, pemerintah juga memastikan akan memberikan subsidi listrik kepada golongan pelanggan yang lebih tepat sasaran dengan didukung kebijakan tarif.
Sedangkan, terkait kebijakan energi BBM, pemerintah tidak berencana untuk menaikkan harga BBM karena pemerintah telah memiliki road map yang jelas yaitu melakukan pengaturan secara tertutup dan bertahap.
Pemerintah dalam RAPBN 2012 juga menetapkan asumsi laju inflasi sebesar 5,3 persen. (ANT/K004) Editor: B Kunto Wibisono

Bagaimana anda melihat hukum di indonesia


BAGAIMANA ANDA MELIHAT HUKUM DI INDONESIA



HUKUM kita bukan hanya sakit, melainkan sudah sakit jiwa. Kata-kata itu terlontar dari mulut teman saya yang kesal melihat hukum kita. Betapa tidak, seorang anak yang melempar seekor burung dan mengenai kandang ayam seorang pengusaha di Sulawesi Selatan harus berurusan dengan pengadilan.
Lagi-lagi, masih di Sulawesi Selatan, seorang anak di bawah umur yang kedapatan membawa besi rongsokan dilaporkan pemilik ke pengadilan dan akhirnya diadili di pengadilan setempat. Padahal, nenek si bocah sudah meratap, menghiba memohon si orang kaya pemilik besi rongsokan mencabut tuntutannya.
"Mudahnya hukum kita menyeret orang tak berdaya (miskin) ke pengadilan. Sementara anggota DPR, DPRD, yang jelas-jelas merampok uang rakyat, sulit sekali untuk dibawa ke meja hijau," kata istri saya sedih.

Hukum kita memang sakit jiwa ketika serentetan peristiwa remeh-temeh menjadi berita besar, karena hakim dan jaksa bagai kerbau dicocok hidung oleh kaum borjuis (kaya). Hati nurani mereka hilang di hadapan rupiah.
Kita jangan lagi bicara Prita, yang harus merasakan dinginnya jeruji besi karena keangkuhan manajemen Rumah Sakit Internasional Omni. Kita jangan lagi melihat Nenek Minah yang harus menjalani persidangan karena emapt buah kakao seharga Rp2.500. Dan kita jangan lagi membahas AAL, yang harus divonis bersalah karena sendal butut polisi kita yang semakin sombong.

Saat ini di Bandar Lampung sendiri, hakim kita tampaknya sudah keblinger oleh profesi yang dijalani. Di mana, wartawan yang menuliskan berita di komunikator dilarang. Ulah jadul hakim yang meminta wartawan harus menulis pakai pena, semakin menunjukkan kampungannya hukum kita. Zaman sudah canggih masih mengharuskan orang bekerja secara primitif.
Ironis lagi, wartawan yang memakai jaket saat meliput sidang akan dikenakan pidana. Sebuah kegiatan nyeleneh dari aparat peradilan yang semakin kaku dengan dunia jurnalistik. "Padahal, mereka (hakim, jaksa, pejabat, koruptor), dapat terkenal karena wartawan," kata teman menimpali. 
sumber   :  http://www.lampungpost.com/nuansa/23063-hukum-kita-yang-sakit.html

Jumat, 04 Mei 2012

Subjek dan Objek Hukum Indonesia



SUBJEK HUKUM
Adalah sesuatu yang menurut hukum dapat menjadi pendukung (dapat memiliki) hak dan kewajiban. Yang dapat dijadikan sebagai subjek hukum adalah manusia dan badan hukum.
Subjek hukum manusia adalah setiap orang yang mempunyai kedudukan yang sama selaku pendukung hak dan kewajiban.
Ada juga golongan manusia yang tidak dapat menjadi subjek hukum, karena tidak cakap dalam melakukan perbuatan hukum, yaitu :
Anak yang masih dibawah umur, belum dewasa, dan belum menikah.
Orang yang berada dalam pengampuan yaitu orang yang sakit ingatan, pemabuk, pemboros, dan istri yang tunduk pada pasal 110 KUHP, yang sudah dicabut oleh SEMA No. 3/1963
Subjek hukum badan hukum
Adalah suatu perkumpulan atau lembaga yang dibuat oleh hukum dan mempunyai tujuan tertentu. Sebagai subjek hukum, badan hukum mempunyai syarat-syarat yang telah ditentukan oleh hukum, yaitu :
Memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan anggotanya
Hak dan kewajiban badan hukum terpisah dari hak dan kewajiban para anggotanya
Subjek hukum = orang
-          Cakap hukum : kriterianya apabila dihukum diatas 5 tahun
-          Tidak cakap hukum : Kriterianya apabila dihukum dibawah 5 tahun
Cacat hukum : setelah jatuh vonis hakim
Pengadilan :
-          Negeri : Pidana umum/menyakiti, merugikan orang lain
-          Agama : hak waris, hutang piutang/hukum perdata
-          Militer : tentara-tentara TNI
Badan hukum terbagi atas 2 macam, yaitu :
Badan hukum privat
Adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil atau perdata yang menyangkut kepentingan pribadi orang di dalam badan hukum itu.
Badan hukum publik
Adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum publik atau yang menyangkut kepentingan publik atau orang banyak atau Negara umumnya.

OBJEK HUKUM
Adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum.
Objek hukum berupa benda atau barang ataupun hak yang dapat dimiliki dan bernilai ekonomis.
Objek hukum dapat dibedakan antara lain :
Benda berwujud dan tidak berwujud
Benda bergerak dan tidak bergerak
Pentingnya dibedakan karena :
-          Bezil (kedudukan berkuasa)
-          Lavering (penyerahan)
-          Bezwaring (pembebanan)
-          Daluwarsa (verjaring)


Sumber :